Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membuka Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh BEM (PM-BEM) untuk Tahun Anggaran 2025.
Program ini bertujuan memperkuat peran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai agen perubahan sosial berbasis ilmu pengetahuan serta mendorong kolaborasi antara mahasiswa dan dosen dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Waktu pengusulan proposal:
13 – 31 Juli 2025 pukul 23.59 WIB
Batas akhir persetujuan LP/LPM/LPPM:
1 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB
Proposal diajukan oleh dosen pendamping melalui akun BIMA, dengan ketentuan dan mekanisme yang merujuk pada Panduan Program PM-BEM Tahun 2025.
Hal-hal terkait dengan Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh BEM (PM-BEM) Sebagaimana Terlampir.
Lampiran :
Buku Panduan Program Mahasiswa Berdampak Pemberdayaan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Tahun 2025