Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Bengkulu sejak tanggal 12 Agustus 2020 telah menjadikan Desa Rindu Hati menjadi desa binaan. Hal ini disahkan melalui Keputusan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 2719/UN30.15/HK/2020 tentang Desa Binaan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Bengkulu. Dengan adanya kebijakan ini maka skema pengabdian yang ditawarkan untuk Tahun 2021 lebih difokuskan ke Desa Binaan.
Setelah melalui tahap seleksi mulai dari desk evaluasi hingga pemaparan maka ada 31 judul pengabdian (dari 3 skema yang ada yaitu PPM Pembinaan, PPM Berbaasis Ipteks dan PPM Berbasis Riset) yang akan dialokasikan ke Desa Binaan Rindu Hati. Berkaitan dengan hal tersebut maka Sekretaris Bidang Pengabdian LPPM Universitas Bengkulu Ir. Basuki Sigit Priyono, M.Sc. di dampingi oleh koordinator Desa Binaan Rindu Hati Yessilia Osira, S.Sos., MP. melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Rindu Hati yaitu Bapak Sutan Mukhlis, SH. pada tanggal 5 Juli 2021.
Hal yang dibahas adalah permintaan untuk melakukan persiapan terkait dengan protokol kesehatan yang harus diberlakukan ketika melakukan sosialisasi, pembagian kelompok peserta sosialisasi dan pengelompokkan tim yang memiliki pembahasan hampir sama sehingga pelaksanaan kegiatan menjadi lebih efektif. Selain itu, koordinasi juga diharapkan dapat membuat masyarakat Desa Binaan tidak terkejut dengan kedatangan banyak tim Universitas Bengkulu. [iis-LPPM]