Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat (RENSTRA PPM) Universitas Bengkulu adalah dokumen perencanaan jangka menengah untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran visi dan misi serta program prioritas kegiatan pengabdian kepada masyarakat Universitas Bengkulu dan berpedoman pada Rencana Strategis Bisnis RSB UNIB. Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat (RENSTRA PPM) UNIB 2020-2024 merupakan arahan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan dan pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat Universitas Bengkulu dalam jangka waktu lima tahun kedepan dengan memperhatikan perkembangan UNIB dan isu-isu strategis yang dimiliki. UNIB menyelenggarakan semua jenis pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh unit kerja selingkung UNIB dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM, sedangkan Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan oleh dosen secara perorangan atau berkelompok dalam bentuk tim pengabdian kepada masyarakat.
Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat (RENSTRA PPM) UNIB 2020-2024 mengacu pada Rencana Strategis LPPM UNIB, serta merujuk pada Rencana Strategi Bisnis (RSB UNIB), Statuta UNIB dan kebijakan akademik UNIB. Adapun arah kebijakan tersebut sebagai berikut:
- Mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemecahan masalah untuk mensejahterakan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya wilayah pesisir dan hutan hujan tropis,
- Mendorong kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara partisipatif, edukatif, dan terprogram, dan
- Mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis pada hasil-hasil penelitian.