Proses Pengajuan Pengabdian Mandiri Universitas Bengkulu

Pengabdian kepada Masyarakat merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Oleh sebab itu, LPPM Universitas Bengkulu memfasilitasi dosen unib untuk melakukan Pengabdian dengan sumber dana mandiri. Syarat dan ketentuan pengajuannya terdapat pada panduan Pengabdian Kepada Masyarakat Mandiri berikut ini:

PANDUAN PPM MANDIRI 2022

Untuk pengajuannya, LPPM menyediakan form isian sebagai berikut:

Untuk kegiatan pengabdian yang dilakukan secara insidentil (berdasarkan surat permohonan dari mitra yang diajukan kepada Ketua LPPM *jika tidak diajukan kepada Ketua LPPM maka perlu ditambahkan surat permohonan memproses surat tugas dari yang bersangkutan kepada ketua LPPM).

https://forms.gle/K3RhtJWMNiFt9V4v6

Untuk kegiatan pengabdian yang dilakukan dengan mengajukan proposal pengabdian.

https://forms.gle/zHbjicWvQoCKhB6EA

sebagai informasi tambahan, kegiatan Pengabdian Mandiri juga tetap mengharuskan adanya luaran yang dapat dipilih sesuai dengan panduan tersebut diatas.