Tugas Pokok dan Fungsi LPPM Universitas Bengkulu:
Tugas LPPM:
- Melaksanakan, mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Universitas Bengkulu. (Keputusan Rektor, 2014)
Fungsi LPPM:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
- Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- Koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Unib;
- Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.